Berbagai macam pengaruh globalisasi terhadap bangsa Indonesia :
1. Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai - Nilai Nasionalisme
- Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
- Dilihat
dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan
demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika
pemerintahan djalankan secara jujur,
bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat. - Dari
aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional,
meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
- Dari
globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik
seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain
yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya
memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap
bangsa.
- Dilihat
dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan
demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika
pemerintahan djalankan secara jujur,
- Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
- Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
- Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
- Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
- Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
- Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
- Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
- Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
- Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
- Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
- Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
-
Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
- Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
2. Pengaruh Globalisasi Terhadap Peradaban
(1) peranan pelaburan asing (FDI) dalam mewujudkan pekerjaan dan mengurangkan kemiskinan di sebilangan negara.
(2) peningkatan mobiliti sosial dan pengukuhan kelas menengah.
(3) peluang yang lebih luas untuk mendapatkan maklumat dan menyebarkan ilmu pengetahuan berkat teknologi baru komunikasi dan maklumat.
(4) komunikasi yang lebuh mudah dan juga murah.
(5) peluang yang lebih luas untuk manusia dari berbagai-bagai kumpulan etnik, budaya dan agama berinteraksi.
(6) peluang lebih luas untuk menzahirkan simpati dan rasa keperimanusiaan mereka terhadap mangsa-mangsa pelbagai jenis bencana alam dan tragedi buatan manusia di seluruh dunia.
(7) penonjolan idea-ide dan amalan pemerintahan yang baik seperti pertanggungjawaban awam, peraturan undang-undang dan hak-hak asasi manusia dan akhir sekali.
(8) penonjolan hak-hak asasi kaum wanita.
3.Pengaruh Globalisasi Terhadap Jati Diri Bangsa
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara
terbuka dan demokratis, karena pemerintahan adalah bagian dari suatu
negara. Jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis
tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif
tersebut berupa jati diri terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional,
meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan
adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang
dapat menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir
yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari
bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang
pada akhirnya memajukan bangsa serta akan mempertebal jati diri kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap jati diri bangsa.
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa
liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak
menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi
liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya jati diri bangsa akan
luntur.
2. Globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk
dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald,
Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa
cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati
diri bangsa kita
3. Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan
identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung
meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang
kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi
ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan yang dapat
mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian
sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli
dengan kehidupan bangsa.
Dampak di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap jati diri
bangsa. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan nasionalisme
terhadap bangsa menjadi berkurang atau luntur. Sebab globalisasi mampu
membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri
dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan
di negara kita. Bila dilaksanakan belum tentu sesuai di Indonesia. Bila
tidak dilaksanakan akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak
anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional
bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaruh Globalisasi Terhadap jati diri di Kalangan Generasi Muda.
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama
di kalangan muda. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak
anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia.
Hal ini ditunjukkan dengan gejala-gejala yang muncul dalam kehidupan
sehari- hari anak muda sekarang. Dari cara berpakaian banyak
remaja-remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke
budaya Barat. Padahal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak
sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat
beraneka warna. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa
dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi
tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda,
internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan
secara semestinya tentu akan memperoleh manfaat yang berguna. Dan
sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak
semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet
saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu hand phone. Rasa sosial
terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk
dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak tahu
sopan santun dan cenderung tidak peduli terhadap lingkungan. Karena
globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka
bertindak sesuka hati mereka. Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan,
mau apa jadinya generasi muda bangsa? Moral generasi bangsa menjadi
rusak, timbul tindakan anarkhis antara golongan muda. Hubungannya
dengan nilai jati diri
akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa
sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda
adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa
tidak memiliki jati diri?
Marilah kita Mengembalikan Jati Diri Bangsa Indonesia mulai dari sekarang.
4. Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia.
Pembangunan hukum adalah suatu pekerjaan yang sama tuanya dengan pekerjaan pembangunan negara dan bangsa. Hadirnya undang-undang sebagai hukum tertulis melalui perundang-undangan dan dalam proses peradilan sebagai yurisprudensi (judge made law) juga telah lama dikenal dalam dunia hukum, demikian pula halnya dengan bagian dari hukum Indonesia yang saat ini semakin penting dan berpengaruh, yaitu hukum ekonomi Indonesia yang daya berlakunya di samping dalam lingkup nasional juga internasional. Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi.
Pembangunan hukum adalah suatu pekerjaan yang sama tuanya dengan pekerjaan pembangunan negara dan bangsa. Hadirnya undang-undang sebagai hukum tertulis melalui perundang-undangan dan dalam proses peradilan sebagai yurisprudensi (judge made law) juga telah lama dikenal dalam dunia hukum, demikian pula halnya dengan bagian dari hukum Indonesia yang saat ini semakin penting dan berpengaruh, yaitu hukum ekonomi Indonesia yang daya berlakunya di samping dalam lingkup nasional juga internasional. Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi.
Bagi Indonesia, tepatnya setelah
meratifikasi persetujuan internasional di bidang perdagangan dalam
suatu organisasi internasional yang dikenal dengan World Trade
Organization (WTO), karena dengan demikian Indonesia harus mematuhi
segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan
segala konsekuensinya.
Realita ini menempatkan Indonesia untuk benar-benar dan
bersungguh-sungguh “mengikuti dan mengembangkan” hukum ekonomi
internasional, terutama dalam pelaksanaannya atau penegakkan hukumnya,
dimana semua penegak hukum dan pelaku hukum dalam lintas bisnis
nasional dan internasional. Hal ini berarti kekeliruan dalam
pengelolaannya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam perdagangan
internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya
menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional, melainkan
juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Menjawab dan mengantisipasi dampak perdagangan internasional abad
XXI, tidak ada jalan lain kecuali harus menempatkan “Manajemen
Penegakkan Hukum Bisnis Internasional” sebagai misi strategis dalam
mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di tengah globalisasi ekonomi
yang sudah dan sedang berlangsung akhir-akhir ini. Semakin baik
dalam suatu negara hukum itu berfungsi, maka semakin tinggi tingkat
kepastian hukum nyata. Sebaliknya, bila suatu negara tidak memiliki
sistem hukum yang berfungsi secara otonom, maka semakin kecil pula
tingkat kepastian hukumnya.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat
masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan
saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing.
Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan
dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang
jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya
kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang
diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang
berkembang dalam sistem GATT/WTO.
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum
mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah
didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti
Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara
regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi
global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang
dengan WTO dan kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan
institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dan
memfungsikan sistim hukum.
Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional kerap kali
diramalkan sebagai perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa
kebangsaan, dan benar-benar mandiri. Peradaban dunia yang kemudian
menjadi hukum internasional turut mempengaruhi pembangunan hukum
nasional dan sistem perekonomian negara berkembang. Globalisasi ekonomi
sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme
sebagai sistem ekonomi internasional. Sebagai suatu ideologi, globalism
menawarkan seperangkat ide, konsep, keyakinan, norma dan tata nilai
mengenai tatanan masyarakat dunia yang dicita-citakan serta bagaimana
cara untuk mewujudkannya.
Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi
menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi
ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi
hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar
bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan
timur.
Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah
lama terjadi, karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke
negara berkembang, maka mitra kerja mereka dari negara-negara
berkembang akan menerima model-model kontrak bisnis internasional
tersebut, dapat disebabkan karena sebelumnya tidak mengenal model
tersebut, dapat juga karena posisi tawar (bargainig position) yang
lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint
venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi
(license), perjanjian keagenan (agence), memiliki format dan substansi
yang hampir sama diberbagai negara.
Konsultan hukum suatu negara dengan
mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu negara-negara
lain, persamaan ketentuan-ketentuan hukum di berbagai negara bisa juga
terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan
dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan akumulasi modal.
Undang-undang Perseroan Terbatas diberbagai negara, baik dari
negara-negara Civil Law maupun Common Law berisikan substansi yang
serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak
berbeda, satu sama lain. Hal ini terjadi karena dana yang mengalir ke
pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan
batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin
besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang
(money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama
internasional.
Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak ada jaminan
bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat.
Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan politik, ekonomi dan budaya.
Hukum itu tidak sama dengan kuda, orang tidak akan menamakan keledai
atau zebra adalah kuda, walau bentuknya hampir sama, kuda adalah kuda.
Hukum tidak demikian, apa yang disebut hukum itu tergantung kepada
persepsi masyarakatnya.
Friedman, menyatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum
tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat
tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh
latar belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi atau kedudukan,
bahkan kepentingan-kepentingan. Dalam menghadapi hal yang demikian
itu perlu “check and balance” dalam bernegara. “check and balance”
hanya bisa dicapai dengan parlemen yang kuat, pengadilan yang mandiri,
dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya. Dalam hal
tersebut, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement, dua
hal yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari sistim rule of
law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistim pengawasan
dan tidak akan ada rule of law kalau tidak ada law enforcement yang
memadai.
E.C.W. Wade dan Godfrey Philips menyatakan tiga konsep mengenai
“Rule of Law” yaitu The Rule Of Law mendahulukan hukum dan ketertiban
dalam masyarakat yang dalam pandangan tradisi barat lahir dari alam
demokrasi; The Rule of Law menunjukkan suatu doktrin hukum bahwa
pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum; The Rule of Law
menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus diperinci oleh
peraturan-peraturan hukum baik substantif maupun hukum acara.Berbagai unsur dari pengertian Rule of Law tersebut haruslah
dilaksanakan secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong, dan dalam
waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan
merusak keseluruhan sistim.
Pada tataran ide normatif dalam GBHN, hukum secara tegas diletakkan
sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan
yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi
yang kapabel dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil
guna. Semuanya ini adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling
di butuhkan dalam konteks kekinian Indonesia. Sayangnya, ketika
memasuki tataran implementasi-sosiologis, selain tampak dengan jelas
berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran”
peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah
dicanangkan. Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat,
terkadang dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan
fungsi hukum.
Sebagai penutup tulisan ini, rasanya masih sangat relevan apa yang
dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan bahwa
dalam usaha membangun hukum nasional yang berlaku untuk seluruh bangsa
dan sanggup mengantisipasi kemajuan dan pergaulan dengan dunia
internasional, kita harus memegang teguh pada batas-batas dan pembedaan
antara hukum perdata, dan hukum publik dan antara hukum perdata dan
hukum pidana yang sudah umum diterima oleh masyarakat dunia.